Putusan PTA MEDAN Nomor 135/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | H. Jasiruddin, H. M. Anshary Mk |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon Konvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungbalai Nomor: 0390/Pdt.G/2015/PA.Tba tanggal 03 September 2015 Masehi bertepatan dengan Tanggal 19 Dzulkaidah 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahinya meliputi kediaman Pemohon Konvensi/Terbanding dan Termohon Konvensi/Pembanding dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama di tempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan nafkah madhiyah sejak bulan Februari 2015 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;3. Menetapkan nafkah iddah, maskan dan kiswah yang keseluruhannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).4. Menetapkan mut?ah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).5. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar hal-hal sebagaimana tersebut dalam amar rekonvensi angka 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat) putusan ini setelah ikrar talak diucapkan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tingkat pertama sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 0390/Pdt.G/2015/PA.Tba
Statistik5515