Putusan PN MANADO Nomor 26/PID.SUS/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS KORUPSI HUKUM BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | -h. Arison Megajaya, Wenny Nanda, (hakim Adhoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :? Menyatakan terdakwa I Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si, terdakwa II Pdt. ALTJE LUMI, M.Th, terdakwa III Drs. FERRY WELLY MUAJA, dan terdakwa IV REFLIE LUMENTA, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut; ? Membebaskan terdakwa I Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si, terdakwa II Pdt. ALTJE LUMI, M.Th, terdakwa III Drs. FERRY WELLY MUAJA, dan terdakwa IV REFLIE LUMENTA, SH dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut; ? Menyatakan terdakwa I Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si, terdakwa II Pdt. ALTJE LUMI, M.Th, terdakwa III Drs. FERRY WELLY MUAJA, dan terdakwa IV REFLIE LUMENTA, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; ? Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si, terdakwa II Pdt. ALTJE LUMI, M.Th, terdakwa III Drs. FERRY WELLY MUAJA, dan terdakwa IV REFLIE LUMENTA, SH. dengan pidana penjara selama 1 (Satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ? Menetapkan masa selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;? Memerintahkan supaya Barang Bukti berupa : 1. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 259/ 91005.AU/ XII/ 2004 Tanggal 13 Desember 2004;2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan pendidikan lab. komputer pada UKIT melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi Jakarta tertanggal 20 Desember 2004, bernilai Rp. 380.000. 000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah)yang terlampir tanda terima barang tertanggal 20 Desember 2004 dan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa tanggal Bulan November 2004;3. 1 (satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun anggaran 2004 oleh Sekretaris Dirjen Dikti tertanggal 26 Oktober 2004 bersama lampirannya;4. Fotocopy surat setoran penerimaan Negara bukan pajak Tanggal 2 Maret 2006 (surat tanda setoran kelebihan pembayaran);5. 1 (satu) berkas surat perintah kerja Nomor 278/9103-AU/IX/2003 Tanggal 13 September 2003 dengan pelaksana CV. ADBIS FEATURE.;6. 1 (satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan Bulan Oktober 2003 UKIT tertanggal 31 Oktober 2003 yang berisi dimana pada Oktober 2003 dana bantuan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) telah digunakan untuk pengadaan inventaris kantor (mesin dan elektronik);7. 1 (satu) berkas / enam lembar laporan penyelenggaraan keuangan Bulan Desember 2004 UKIT tertanggal 31 Desember 2004 yang berisi dimana pada Desember 2004 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah)dan telah digunakan untuk pengadaan inventaris kantor (mesin dan elektronik);8. 1 (satu) lembar surat SPM (surat perintah membayar) Nomor : 284788X / 088/ 118, Tanggal 18 September 2003;9. 2 (dua) lembar surat permintaan pembayaran pembangunan kode. 448/ 586639/P2MPT/2003 tertanggal 11 September 2003;10. 1 (satu) lembar kwitansi pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus PT sesuai surat Sesditjen Dikti No. 3653/DI/T/2003 Tanggal 2 September 2003, banyaknya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);11. 1 (satu) lembar surat pernyataan untuk SPPP-LS Tanggal 11 September 2003;12. 1 (satu) lembar fotocopy surat persetujuan bantuan biaya untuk UKI Tomohon Nomor: 3653/DI/T/2003 Tanggal 2 September 2003 bersama satu lembar foto copy uraian alokasi anggaran bantuan biaya Tahun 2003;13. 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.009.11/P2MPT/2003 Tanggal 2 September 2003 bersama dua lembar footocopy petunjuk teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus perguruan tinggi proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi (P2MPT) tahun anggaran 2003 Nomor: P.009.11/P2MPT/2003 Tanggal 2 September 2003 bersama fotocopy blangko laporan daya serap bulanan;14. 1 (satu) lembar surat SPM (surat perintah membayar) Nomor : 880156Y/ 088/118 Tanggal 14 Desember 2004;15. 2 (dua) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran pembangunan (lembar A) yang dibuat di Jakarta Tanggal 6 desember 2004;16. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan untuk SPPP-LS Tanggal 6 Desember 2004;17. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pemberian bantuan penanggulangan masalah khusus PT sesuai surat Sesditjen No. 4146 /DI.1/A/2004 Tanggal 03 Desember 2004;18. 1 (satu) lembar fotocopy surat UKI Tomohon yang ditujukan kepada P2MPT Ditjen yang dibuat di Manado Tanggal 2 Desember 2004 yang berisi Nomor rekening UKIT dan Nomor NPWP UKIT;19. 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor: P.012.25/ P2MPT/ 2004 tentang pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus perguruan tinggi tahun anggaran 2004;20. 1 (satu) lembar surat pimpro P2MPT perihal realisasi bantuan dana untuk UKIT Nomor: P.012.25/ P2MPT/ 2004 yang dibuat di Jakarta Tanggal 3 Desember 2004, beserta lampiran petunjuk teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus perguruan tinggi P2MPT tahun anggaran 2004 dan lampiran juknis Nmor : P.012.26/ P2MPT/ 2004 Tanggal 3 Desember 2004;21. 1 (satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun anggaran 2004 untuk UKI Tomohon Nomor : 4146/D1.1/A/2004 Tanggal 26 Oktober 2004 bersama lampiran uraian alokasi anggaran bantuan biaya tahun anggaran 2004;22. 1 (satu) berkas permohonan bantuan dari UKIT Nomor : 45/9103.AU/II/2004 Tanggal 10 februari 2004 yang ditujukan kepada Bapak DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS di Jakarta. 23. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Badan Pengurus YPTK GMIM Nomor: 443/SK-E/YPTK/XI/2005 Tanggal 12 November 2005 tentang: Pemberhentian saudara Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) periode 2001-2005 disertai penghargaan dan ucapan terima kasih atas pelayanan dan pengabdian selama memimpin Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), dan pengangkatan saudara Pdt. DR. RICHARD ADOLF DANIEL SIWU, MA, Phd sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) periode 2005-2009;24. 3 (tiga) lembar fotocopy surat Nomor : 367/91005.AU/VII/2005 Tanggal 20 Juli 2005 hasil pengajuan calon Rektor dan Pembantu Rektor I, II, III UKIT terpilih yang ditandatangani Rektor UKIT atas nama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM;25. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus Yayasan GMIM DS A.Z.R WENAS Nomor: 20/ YW/ III-2006 Tanggal 17 Maret 2006 tentang: pemberhentian dengan hormat Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM sebagai Rektor UKIT periode 2001-2005, pembatalan Surat Keputusan YPTK Nomor : 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tentang pengangkatan Pdt. DR. R. A. D. SIWU sebagai sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, serta pengangkatan Ir. PIET HEIN WONGKAR, MSi sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon masa pelayanan 2005-2009;26. 1 (satu) berkas fotocopy statute UKI Tomohon Tahun 2001 yang ditanda tangani oleh Rektor UKIT an. Pdt. DR. Albert O. SUPIT.27. 1 (satu) lembar Foto Copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional Penggunaan Dana Pemberian Subsidi dakan Rangka Penanggulangan Masalah Khusus Perguruan Tinggi Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) TA. 2003 Nomor : P.009.22/P2MPT/2003 tanggal 02 September 2003,28. 1 (satu) lembar Foto Copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional Penggunaan Dana Pemberian Subsidi dakan Rangka Penanggulangan Masalah Khusus Perguruan Tinggi Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) TA. 2003 Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 03 Desember 2004.DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.? Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).- --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 44 PK/PID.SUS/2018
Kasasi : 1857 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 26/PID.SUS/2014/PN MND
Statistik20923