- Menyatakan Terdakwa terdakwa I. MOCH. RIZKI MAULANA alias KOKET bin ENGKOS KOSASIH, terdakwa II. SUHENDAR alias MANDOR bin OPANG, terdakwa III. YUDI SUPRIYADI alias TAHU bin KOSIM, terdakwa IV. SAEFUL FAJAR alias EPUL bin AJAT SUDRAJAT, terdakwa V. SAEPUDIN alias EPUL bin HERMAN dan Terdakwa VI. BENI TRI PUJIANTO alias BENI bin SUKAMTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan kekerasan terhadap barang??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah toolgate warna putih merah
- Berapa pecahan kaca
- 7 (tujuh) buah batu kali kecil
- 1 (satu) buah plang rambu-rambu lalu lintas
- 1 (satu) unit monitor merk accer warna hitam
- 1 (satu) unit keyboard merk genius warna hitam
- 1 (satu) unit mouse computer merk genius
- 1 (satu) buah tenda stand
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) angkot trayek 28 No.Pol.: F-1995-OP, merk Suzuki/carry ST 100, warna merah, Noka : MHYESL4103J652002, Nosin : F10AAID652002, atas nama STNK PT.SIMPANG TIGO FITRI.
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry ST 100 No.Pol.: F-1944-OD, warna merah, tahun 2005, Noka : MHYESL4105J682709, Nosin : F10AID681584, atas nama KOPERASI DUA SEKAWAN
- 1 (satu) lembar STNK No.14368424/JB/2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 197/Pid.B/2017/PN SKB |
|
Nomor | 197/Pid.B/2017/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Pancawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Handayani, Br Hakim Anggota Susi Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ery Hara Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat melalui saksi DADANG SUGANDA, S.Ip.; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa SUHENDAR alias MANDOR bin OPANG. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa SAEPUDIN alias EPUL bin HERMAN; . 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2017/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2017/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2017/PN SKB
Statistik947