- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 15/Pid.Sus. TPK/ 2019/ PN Mks.,tanggal 1 Juli 2019, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan pada amar putusan Nomor 5 , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa LIRA DG NGOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berlasalh melakukan tindak koprupsi dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Lira Daeng Ngoyo dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa LIRA DG NGOYO bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa LIRA DG NGOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan ) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ,dengan ketentuan apabila pidana denga tidak dibayar diganti pidana kurunagan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti, sebesar Rp. 744.148.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) Bundle Asli Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) RUPS tahun 2016;
- 1 (satu) Bundle Asli Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) RUPS tahun 2017;
- 1 (satu) Bundle Asli Laporan tutup buku tahun 2016;
- 1 (satu) Bundle Asli Laporan Keuangan tutup buku tahun 2017;
- Masing-masing 1 (satu) Bundle Asli Laporan Keuangan Bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
- Masing-masing 1 (satu) Bundle Asli Laporan Keuangan Bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap rincian tugas pemegang jabatan PG. Takalar;
- 1 (satu) bundle tanggapan hasil pemeriksaan SPI periode 15 s/d 19 Mei 2017;-
- 1 (satu) rangkap asli bukti pengembalian uang muka yang telah dikembalikan sesuai dengan Aplikasi Akuntansi; -
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Atas Nama Lira Dg. Ngoyo;
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Atas Nama Drs. Muh. Zaelani;
- Direksi Mengenai SOP BUMN Pabrik Gula;
- 1 (satu) Lembar Mutasi Rekening Pabrik Gula Takalar; -
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Asmawati Ngai;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembelian tanah kering seluas 8 x 25 meter terletak di Dusun Pattiro Desa Moncongkomba sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor plat DD 1432 CZ, 1 (satu) unit motor merk Yamaha Fino dengan nomor plat DD 3355 PL dan 1 (satu) buah rumah beserta tanahnya dengan lluas tanah 551 M2 dan luas bangunan 74 M2 yangberlokasi di dusun Pattiro RT/RW : 000/000 Desa Moncongkomba, Kecamatan Polobangkeng Selatan, Kabupaten Takalar dirampas untuk Negara,diperhitungkaan sebagai uang pengganti;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 22/PID.TPK/2019/PT MKS |
|
Nomor | 22/PID.TPK/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota |
H. Ahmadalihin, m. Imran Arief |
Panitera | Sallo Daeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: penjara selama 1 (satu) Tahun, 4 (empat ) bulan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.TPK/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 22/PID.TPK/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 614 K/Pid.Sus/2020
Banding : 22/PID.TPK/2019/PT.MKS
Statistik13558