Putusan PT SEMARANG Nomor 312/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 312/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Murdiyono |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Rangkilemba Lakukua |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Tergugat ; ------DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 12 APRIL 2016 Nomor 06/PDT.G/2016/PN.SMG ; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 12 APRIL 2016 Nomor 06/PDT.G/2016/PN.SMG, sekedar mengenai pembayaran uang paksa/ Dwangsom sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; -------------------------------------- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ; --------------- Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK yang SAH atas tanah dan bangunan yang berdiri diatas Hak Milik (HM) Nomor : 671/Lempongsari, seluas 1.613 m (Seribu enam ratus tiga belas meter persegi) terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan Gajahmungkur, Kelurahan Lempongsari atau dikenal dengan Jalan Muria No. 2 ? B RT.002 RW. 005, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, tercatat atas nama PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :- Batas Barat : Jalan Muria - Batas Utara : HGB 188 /No. 2- Batas Timur : Bekas RVE. 225- Batas Selatan: HGB 3 / No. 6 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 58/2008, tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat dihadapan Tanty Herawati,SH, Notaris di Semarang.- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan PENGGUGAT ; ------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai dan tidak mentaati perintah pengosongan dan penyerahan obyek sengketa, yang tiap hari keterlambatkannya dikenakan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Penggugat menerima kembali obyek sengketa dari Para Tergugat dan apabila Para Tergugat tidak segera meninggakan dan menyerahkan secara sukarela atas tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong, maka pengosongannya dapat dilakukan dengan bantuan alat Negara ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk meninggalkan dan menyerahkan kembali tanah berikut bangunan dalam keadaan KOSONG kepada Penggugat dengan dilakukan PENGOSONGAN Obyek Sengketa dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah adanya Putusan Serta Merta dari Pengadilan Negeri Semarang ; ----------------------------------------------------- Menghukum pihak Para Tergugat / Para Pembanding Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 312/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 312/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 826 K/Pdt/2017
Pertama : 6/Pdt.G/2016/PN Smg.
Statistik6445