- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA TANGGAL 29 JULI 2019 NOMOR 8/PDT.G/2019/PN.BLK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING BESARNYA RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 29 Juli 2019 Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Blk yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum para Terbanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding besarnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 353/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 353/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota |
H. Ahmadalihin, h. Ahmad Gaffar |
Panitera | Muhammad Nasrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 353/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Pdt/2021
Banding : 353/PDT/2019/PT MKS
Statistik4729