- Menyatakan terdakwa SISWANTO MARDI UTOMO, S.E., Bin (alm) YUDO UTOMO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Pasal 362 KUHP ;
- Menyatakan terdakwa SISWANTO MARDI UTOMO, S.E., Bin (alm) YUDO UTOMO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 376 ayat (2) KUHP,
- Menyatakan terdakwa SISWANTO MARDI UTOMO, S.E., Bin (alm) YUDO UTOMO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Ketiga Pasal 372 KUHP ;
- Menyatakan terdakwa SISWANTO MARDI UTOMO, S.E., Bin (alm) YUDO UTOMO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Keempat Pasal 376 KUHP;
- Membebaskan terdakwa SISWANTO MARDI UTOMO, S.E., Bin (alm) YUDO UTOMO oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BOYOLALI Nomor 105/Pid.B/2016/PN Byl |
|
Nomor | 105/Pid.B/2016/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityo Danur Utomo, Br Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Budi Priyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bendel fotocopy surat wasiat No 50 tanggal 17 Juli 2007 yang dilegalisir Notaris Sunarto, SH, telah didaftar di Pengadilan Negeri Surakarta dan Balai Harta Peninggalan Semarang ; - 1 (satu) bendel fotocopy sertifikat SHM No : 1842 atas nama Lasiyem dengan luas tanah 3090 m2 (tiga ribu sembilan puluh meter persegi) ; - 1 (satu) bendel fotocopy sertifikat SHM No : 1807 atas nama Lasiyem dengan luas tanah 3723 m2 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) ; - 1 (satu) lembar fotocopy surat agar menyerahkan sertifikat dari Wahyu Eddy Wibowo kepada Sapto Raharjono dan Bekti Wahyuningsih tanggal 19 September 2013 ; - 1 (satu) lembar surat agar menyerahkan sertifikat dari H. Sarsono Sugeng Sulistyo kepada Sapto Raharjono dan Bekti Wahyuningsih tanggal 8 Oktober 2015 ; - 2 (dua) lembar fotocopy formulir permohonan Safe Deposit Box tanggal 23 Maret 2011 ; - 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tangal 24 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Siswanto Mardi Utomo telah menyerahkan 2 sertifikat untuk dititipkan pada Bank Mandiri ; - 3 (tiga) lembar fotocopy surat dari Notaris Sunarto, S.H., kepada Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan tanggal 1 Agustus 2007 ; - Surat Terdakwa kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI bertanggal 02 November 2015 ; - Surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Terdakwa bertanggal 3 Desember 2015 ; - Surat Terdakwa kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Semarang Bertanggal 14 Januari 2016 ; - Surat dari Balai Harta Peninggalan Semarang kepada Terdakwa bertanggal 22 Januari 2016 ; - Surat Pernyataan bertanggal 24 Maret 2011 ; - Legal Opini/Pendapat Hukum terhadap dugaan melawan hukum ; - Surat Terdakwa Kepada Kapolres Boyolali bertanggal 3 Mei 2016 ; Semua tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) bendel sertifikat SHM No : 1842 atas nama Lasiyem dengan luas tanah 3.090 m2 (tiga ribu sembilan puluh meter persegi) ; - 1 (satu) bendel sertifikat SHM No : 1807 atas nama Lasiyem dengan luas tanah 3.723 m2 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) ; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SAPTO RAHARJONO dan BEKTI WAHYUNINGSIH. 9. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2016/PN Byl
Statistik8140