Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Unr |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2019/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, Br Hakim Anggota Wasis Priyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiyarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. DALAM KONVENSI 1. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya 2. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa penguasaan dan menempati atas tanah obyek sengketa milik Penggugat I ( Umiyati ) oleh Tergugat ( Handoko ) yang bukan haknya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menetapkan bahwa sebidang tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No. 00720 atas nama Umiyati seluas 1016 m2 terletak di Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Barat : Rohmat dan Nur Kayatun Sebelah Selatan : PT. KAI Sebelah Timur : Darji Adalah hak milik sah atas nama Umiyati ( Penggugat I ) 4. Menyatakan bahwa Para Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) adalah sah dan berharga ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat secara kontan dan tunai ; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas obyek sengketa sebidang tanah pertanian dengan ukuran 2 m X 38 m yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik No. 00720 atas nama Umiyati seluas 1016 m2 terletak di Desa Watuagung Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang yang bukan menjadi objek jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa beban apapun kepada Penggugat , bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara/Polisi ; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; II. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; III. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.884.000,- ( satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2019/PN Unr
Statistik8322