- Menolak Eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasukan objek sengketa dalam bagian hak pakai No.5/Kel.Romang Polong atas nama Pemerintah Kota Makassar merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk melepaskan obyek Gugatan yaitu Tanah Hak Milik, luas 32. 500 M2 (tiga puluh dua ribu lima ratus meter persegi), dengan persil No. 32 DIII, kohir 1013 C1 yang Terletak Di Kampung Mala?lang, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dengan batas-batas :
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Triatmojo, Br Hakim Anggota Henu Sistha Aditya |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah utara : Lorong Sebelah Timur : Tanah milik Daeng Carammeng. Sebelah barat : Jl. Sultan Alauddin Sebelah selatan : Lorong Dari Daftar Asset Tergugat; 4. Menyatakan dan menetapkan bahwa obyek gugatan yang terdaftar pada daftar Asset Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan dan menetapkan obyek gugatan berupa Tanah Hak Milik, luas 32. 500 M2 (tiga puluh dua ribu lima ratus meter persegi), dengan persil No. 32 DIII, kohir 1013 C1 yang Terletak Di Kampung Mala?lang, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dengan batas-batas : Sebelah utara : Lorong Sebelah Timur : Tanah milik Daeng Carammeng. Sebelah barat : Jl. Sultan Alauddin Sebelah selatan : Lorong Adalah sah secara hukum Hak Milik Penggugat; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.791.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Sgm
Statistik700