Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 1/Pdt.G/2016/PN.Bek |
|
Nomor | - 1/Pdt.G/2016/PN.Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | - Heru Karyono, - Ratih Mannul Izzati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : KABUL UNTUK PEMOHON SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sebagaimana yang termuat dalam Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 2 Juni 1983 yang terletak di Dusun Pejampi, Desa Mayak, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdr. Jawa ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Lukas ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Kardi ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jln Raya Seluas ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan secara hukum, Surat Pernyataan Tanah atas nama Tergugat cacat hukum dan harus dinyatakan tidak sah. ;5. Menyatakan bahwa pembangunan rumah permanen yang dilakukan oleh Tergugat disebagian tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan cacat hukum. 6. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan rumah yang telah dibangunnya di tanah milik Penggugat, karena dengan tanpa hak membangun rumah diatas sebagian tanah milik Penggugat. 7. Menolak gugatan Pengggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI : 1. Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 1. Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 3.591.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_1/Pdt.G/2016/PN.Bek.zip
- Download PDF
- -_1/Pdt.G/2016/PN.Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 1/Pdt.G/2016/PN.Bek
Kasasi : 3682 K/Pdt/2016
Pertama : 7/PDT.G/2015/PN.SKW
Banding : 55/PDT/2016/PT PTK
Statistik7833