Putusan PT SEMARANG Nomor 69/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 69/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Fathurrahman |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Sutanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding ; ----------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 20 Oktober 2014 Nomor : 11 / Pdt.G / 2014 / PN. Skh. yang dimintakan banding, dan selanjutnya : --------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------a. Tentang Provisi : --------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi penggugat / Pmbanding I ; -----------b. Tentang Eksepsi : ------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat ; ---------c. Tentang Pokok Perkara : ---------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding I untuk sebagian ; ------------------------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa Tergugat / Terbanding I juga sebagai Pembanding II melakukan wanprestasi ; ---------------------------3. Menghukum Tergugat / Terbanding I ? juga sebagai Pembanding II supaya membayar sejumlah uang kepada Penggugat / Pembanding I juga sebagai Terbanding sebesar Rp. 6.214.750.000,-(enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga 6 % pertahun, terhitung sejak bulan Pebruari 2013 sampai dengan dibayar lunas ; -------------------------------------------------4. Menolak gugatan penggugat / Pembanding juga sebagai Terbanding, untuk bagian yang selebihnya ; ---------------------5. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI supaya tunduk dan menaati putusan ini ; -------------------------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------- Menyatakan gugatan para penggugat Tidak Dapat Diterima ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : ------------------------------ Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Terbanding I - juga sebagai Pembanding II / Penggugat I dalam Rekonpensi supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 69/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 138 PK/Pdt/2018
Kasasi : 326 K/Pdt/2016
Banding : 69/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PN.Skh
Statistik9569