- Menyatakan Terdakwa DEDEN MULYANA Bin (Alm) H. AJIJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "bermufakat melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing terbungkus kertas tisue berlakban warna coklat berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat netto 0,9527 gram dan setelah diperiksa dengan sisa netto seluruhnya 0,7770 gram.
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat netto 20,1017 gram dan setelah diperiksa dengan sisa netto 20,0380 gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna Biru Navy.
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam.
- 1 (satu) buah tempat pensil warna pink didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 3 (tiga) pack plastik klip kosong.
Putusan PN BANDUNG Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ambo Masse |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toga Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara MARDI Bin MUHIDIN. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Statistik200