- Menyatakan terdakwa MISBAHUL Als HUL Bin SANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat masing-masing 0,29 gram beserta bungkus plastiknya;
- 2 (dua) plastik klip besar yang berisi 23 dan 9 plastik klip kecil;
- 2 (dua) buah botol yang terdapat plastik yang terdapat di tutupnya;
- 1 (satu) botol kaca yang terdapat sumbu di atasnya (alat pembakaran sabu);
- 1 (satu) buah korek api berwarna kuning;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
Putusan PN PASURUAN Nomor 184/Pid.Sus/2019/PN Psr |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2019/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatkhullah Sugiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2343 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 184/Pid.Sus/ 2019/PN Psr
Statistik9710