Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 50/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA WATES |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | H. Busro Bin Mustahal, Dra. Hj. Siti Muniroh |
Panitera | Muh. Harun, S. Ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 0175/Pdt.G/2017/PA.Wt. tanggal 13 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1438 Hijriyah dengan perubahan amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Wates;3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepadaTermohon berupa: a. Nafkah Iddahsebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiyah);b. Mut?ah berupa satu unit sepeda motor Supra X R Nomor Polisi AB XXXX RC atas nama Tumin;c. Nafkah untuk pemeliharaan dan pendidikan anak yang bernamma ANAK minimal Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan atau selesai kuliah Pendidikan Teknik Elektro di Universitas Negeri Yogyakarta;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wates untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon/Pembanding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Pertama : 175/Pdt.G/2017/PA.Wt
Statistik4515