Putusan PN BANGKINANG Nomor 30/PDT.G/2015/PN.Bkn |
|
Nomor | 30/PDT.G/2015/PN.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | Enro Walesa, Mh Nurafriani Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 137/2013 tanggal 07 Juni 2013 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yang diterbitkan oleh TERGUGAT V tidak sah dan cacat hukum ;4. Menyatakan penjualan agunan / jaminan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, III dan IV berupa ;- Tanah kosong yang terletak di Jl. Jend. Sudirman RT 02 RW 03 Kelurahan Bangkinang Kota Kecamatan Bangkinang Kab. Kampar Propinsi Riau sebagaimana SHM No. 2050 atas nama Asmanida ;- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Jend. Sudirman RT 02 RW 03 Kelurahan Bangkinang Kota Kecamatan Bangkinang, Kab. Kampar Propinsi Riau sebagaimana SHM No. 2052 atas nama Asmanida ;- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Jend. Sudirman RT. 02 RW 03 Kelurahan Bangkinang Kota Kecamatan Bangkinang Kab. Kampar Propinsi Riau sebagaimana SHM No. 2051 atas nama Asmanida ;- 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan Mobil Pribadi, Merek Honda, model Jeep, No Mesin R20A1-4810022 Nopol BM 1612 FK dan BPKB No. 2646419-D atas nama Idrus SP.Tidak sah dan cacat hukum ;5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV mengembalikan ke 4 (empat) agunan / jaminan tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh dan seketika ;6. Menyatakan pihak ketiga dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I, II, III dan IV tunduk terhadap putusan ini ;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.1.479.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PDT.G/2015/PN.Bkn.zip
- Download PDF
- 30/PDT.G/2015/PN.Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1136 K/PDT/2017
Pertama : 30/PDT.G/2015/PN.Bkn
Banding : 59/PDT/ 2016/PTR
Statistik10245