Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 5/Pdt.G/2019/PTA.MU |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sudirman. S. |
Hakim Anggota | H. Samsul Bahri, Anas Malik |
Panitera | H.jainuddin Zaman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 115/Pdt.G/ 2015/ PA.LBH tanggal 20 Januari 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1437 Hijriah, dan mengadili sendiri; Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa: a. Satu unit kulkas merk Sharp ; b. Satu unit tempat beras versi Fyfo merk Cosmos ; c. Satu unit mesin cuci merk LG; d. Satu unit lemari piring aluminium ; e. Satu unit lemari pakaian kayu 3 pintu ; f. Satu unit kompor minyak tanah merk Hock ; g. Satu unit dandang /Penanak nasi ; h. Dua lembar kasur spon ; i. Satu unit printer merk Canon ( rusak ) ; j. Satu dispenser dan satu galon ;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut di atas , yaitu bagian untuk Penggugat dan bagian lainnnya untuk Tergugat ;4. Menyatakan bahwa apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka Pejabat yang berwenang , dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat bagian dan kepada Tergugat bagian ;5. Menyatakan tidak menerima gugatan berupa : a. Tanah kapling seluas 15 x 36 meter , diatasnya bangunan rumah permanen ukuran 9 x 17 meter ; b. Satu unit motor Beat Nomor Polisi DG 3798 ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menetapkan hak asuh untuk 2 ( dua ) orang anak para pihak masing-masing bernama Adrian ( umur 12 tahun ) dan Regina ( umur 4 tahun ) berada pada Penggugat Rekonvensi ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah untuk kedua orang anak tersebut diatas, masing-masing Rp.750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut dewasa atau hidup mandiri ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Penggugat/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.271.000,- ( dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2019/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2019/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2019/PTA.MU
Pertama : 150/Pdt.G/2018/PA.SS
Statistik10928