- Sebelah Utara berbatasan dengan : Rumah Sucipto
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Hery Steve
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik HJ. AZIZAH PATOMPO
Putusan PN MAROS Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Mrs |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rubianti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ristanti Rahim, hakim Anggota 2: Divo Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan Penggugat. 3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02137 Luas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) di perumahan Mutiara Indah Blok C-8 Nomor 7 Desa Moncongloe Lappara Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros yang batas-batasnya : Adalah sah milik PENGGUGAT 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, sempurna tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT. 5. Menyatakan secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat atau Akte apapun namanya yang diterbitkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dapat merubah status kepemilikian obyek sengketa. 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp3.261.000 (tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2999 K/Pdt/2022
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN Mrs
Statistik7512