Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 10/Pdt.G/2014/PN.Rkb |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2014/PN.Rkb |
Para Pihak | NY. DEDEH BINTI H. SARNATA, DKKLAWANSAKIB BIN SARWAN BIN SARDUNLAWANBUPATI LEBAK Cq. CAMAT MALINGPING Cq. KEPALA DESA SUMBER WARAS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | E Suherman, M.h Rusdhiana Andayani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI? Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;? Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum;? Menyatakan Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa Nomor : 593/77-2030/VI/2014 tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;? Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT 010 RW 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak dengan batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman terikat secara hukum oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan No. 36.02.010.019.005.0004.0 atas nama H. Sarnata bin Marsan;? Menyatakan almarhum H. Sarnata bin Marsan dan ahli warisnya (para Penggugat) adalah pihak yang berhak untuk menguasai, menggarap serta menikmati hasil atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.779 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT.010 RW. 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman;? Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah atas 65 (enam puluh lima) tanaman yang tumbuh diatas obyek sengketa dan ditebang oleh Tergugat I;? Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanaman yang ditebangnya diatas obyek sengketa sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);? Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI? Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian;? Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah ahli waris almarhum Sarwan bin Sadun (Lajar) alias Saenan bin Sadun (Lajar) alias Abah Kewong;? Menyatakan sebidang tanah seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT 010 RW 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman yang terdaftar dalam Petok D/Letter C Nomor 479 Persil Nomor 118 Kelas D/III adalah harta peninggalan almarhum Sarwan bin Sadun (Lajar) alias Saenan bin Sadun (Lajar) alias Abah Kewong yang jatuh waris kepada ahli warisnya;? Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.704.000,00 (satu juta tujuh ratus empat ribu rupiah);M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI? Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;? Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum;? Menyatakan Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa Nomor : 593/77-2030/VI/2014 tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;? Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT 010 RW 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak dengan batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman terikat secara hukum oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan No. 36.02.010.019.005.0004.0 atas nama H. Sarnata bin Marsan;? Menyatakan almarhum H. Sarnata bin Marsan dan ahli warisnya (para Penggugat) adalah pihak yang berhak untuk menguasai, menggarap serta menikmati hasil atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.779 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT.010 RW. 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman;? Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah atas 65 (enam puluh lima) tanaman yang tumbuh diatas obyek sengketa dan ditebang oleh Tergugat I;? Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanaman yang ditebangnya diatas obyek sengketa sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);? Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI? Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian;? Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah ahli waris almarhum Sarwan bin Sadun (Lajar) alias Saenan bin Sadun (Lajar) alias Abah Kewong;? Menyatakan sebidang tanah seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT 010 RW 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman yang terdaftar dalam Petok D/Letter C Nomor 479 Persil Nomor 118 Kelas D/III adalah harta peninggalan almarhum Sarwan bin Sadun (Lajar) alias Saenan bin Sadun (Lajar) alias Abah Kewong yang jatuh waris kepada ahli warisnya;? Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.704.000,00 (satu juta tujuh ratus empat ribu rupiah);M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI? Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;? Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum;? Menyatakan Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa Nomor : 593/77-2030/VI/2014 tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;? Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT 010 RW 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak dengan batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman terikat secara hukum oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan No. 36.02.010.019.005.0004.0 atas nama H. Sarnata bin Marsan;? Menyatakan almarhum H. Sarnata bin Marsan dan ahli warisnya (para Penggugat) adalah pihak yang berhak untuk menguasai, menggarap serta menikmati hasil atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.779 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT.010 RW. 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman;? Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah atas 65 (enam puluh lima) tanaman yang tumbuh diatas obyek sengketa dan ditebang oleh Tergugat I;? Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanaman yang ditebangnya diatas obyek sengketa sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);? Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI? Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian;? Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah ahli waris almarhum Sarwan bin Sadun (Lajar) alias Saenan bin Sadun (Lajar) alias Abah Kewong;? Menyatakan sebidang tanah seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas 6879 M2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Malingping Saketi RT 010 RW 04 Desa Sumber Waras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak batas-batas sebelah utara dengan Jl. Raya Saketi-Malingping, sebelah timur dengan tanah Omon, sebelah selatan dengan pesantren/tanah Munta, sebelah barat dengan tanah Askar/Ismet/Eman yang terdaftar dalam Petok D/Letter C Nomor 479 Persil Nomor 118 Kelas D/III adalah harta peninggalan almarhum Sarwan bin Sadun (Lajar) alias Saenan bin Sadun (Lajar) alias Abah Kewong yang jatuh waris kepada ahli warisnya;? Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.704.000,00 (satu juta tujuh ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PDT/2015/PT.BTN
Kasasi : 3128 K/Pdt/2015
Pertama : 10/Pdt.G/2014/PN.Rkb
Statistik545