Putusan PA JOMBANG Nomor 1264/Pdt.G/2015/PA.Jbg. |
|
Nomor | 1264/Pdt.G/2015/PA.Jbg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talaktalak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Mudzakkir, M.hi. |
Hakim Anggota | Rudji, M. Ridwan Awis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon TERMOHON di hadapan sidang Pengadilan Agama Jombang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilaksanakan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, tempat kediaman Pemohon;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa :2.1. nafkah iddah sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);2.2. mut'ah berupa uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak (hadlonah) terhadap seorang anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konprnsi dengan Tergugat Rekonpensi bernama ANAK, umur 13 tahun kepada Penggugat Rekonpensi dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi, sebagai ayah kandungnya, untuk memberikan perhatian, kasih sayang dan pemenuhan hak-haknya kepada anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya hadlonah terhadap seorang anak hasil perkawinannya dengan Penggugat Rekonpensi tersebut dalam setiap bulannya minimal sebesar Rp 2.966.899,- (dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa (mumayiz) dan/atau dapat berdiri sendiri atau kawin;5. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Pemohon Asal/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1264/Pdt.G/2015/PA.Jbg.
Banding : 0355/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik5515