- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konpensi ;
- Memberi ijin kepada Pemohon konpensi (SUGENG HARI WIDODO bin RESTADI ) untuk menjatuhkan talak 1 Raj???i terhadap Termohon (DIAH SEKAR TANJUNG binti H. WIYONO) didepan sidang pengadilan Agama Jombang.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jomvbang Kabupaten Jombang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah tiga orang anak masing ???masing bernama SITI AVRILIA INDAH SOLEHAH, umur 10 tahun, MUHAMMAD HARI WIYONO, umur 5 tahun dan MUHAMMAD FIKRI WIYONO, umur 4 bulan, setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Penggugat rekonpensi sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ditambah kenaikan 10 % setiap tahun;
- Tidak menerima selain dan selebihnya
Putusan PA JOMBANG Nomor 1545/Pdt.G/2017/PA.Jbg |
|
Nomor | 1545/Pdt.G/2017/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Warnita Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chairul Anwar, Br Hakim Anggota H. Musyaffa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ryana Marwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : 2.1 Nafkah madyah selama sembilan bulan setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,- x 9 = 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1545/Pdt.G/2017/PA.Jbg
Statistik110