Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pid. Sus-TPK/2015/PN Dps |
|
Nomor | 17/Pid. Sus-TPK/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prim Haryadi |
Hakim Anggota | Cening Budiana, S U M A L I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Dr. H. ZAINI ARONY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana Dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran atas rekening milik Terdakwa maupun Keluarga Terdakwa yaitu;a) No. Rek. 0061712934 Bank BCA, Atas Nama : ZAINI ARONY;b) No. Rek. 3191240004 Bank BCA, Atas Nama : HJ. SURYATININGSIH (Isteri);c) No. Rek. 3452112032 Bank BCA, Atas Nama : SURYATININGSIH (Isteri);d) No. Rek. AG. 082328 Bank BCA, Atas Nama : SURYATININGSIH (Isteri);e) No. Rek. 560632819 Bank BCA, Atas Nama : SURYATININGSIH (Isteri);f) No. Rek. 0560667515 Bank BCA, Atas Nama : SURYATININGSIH (Isteri);g) No. Rek. 0916-01-007007-50-3 Bank BRI, Atas Nama : ZAINI ARONY;h) No. Rek. 0062242261.01.7 Bank NTB, Atas Nama : ZAINI ARONY;i) No. Rek. 0062245710.017 Bank NTB, Atas Nama : ZAINI ARONY;6. Memerintahkan barang bukti berupa :--DST--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid._Sus-TPK/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 17/Pid._Sus-TPK/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 175 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Dps
Statistik258384