- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Palapa Nomor 15, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tersebut, dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 542, Kelurahan Oebobo atas tanah Negara surat ukur No; 157/Oebobo/2015 seluas 5.365 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Bulog;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Timur berbatasan dengan Jalan Palapa;
- Barat berbatasan dengan Daniel Sa,u dan tanah Amgart E. Huwae ? Ririhena;
Putusan PN KUPANG Nomor 296/Pdt.G/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Panitera | Panitera Pengganti: Apni Supery Abolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV dinyatakan tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI adalah sah tanah Negara yangdimiliki olehPenggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang mengaku sebagai pemilik objek tanah sengketa, membangun dan atau membiarkan mendirikan bangunan tidak parmanen, menjalankan usaha sebagai bentuk penyerobotan, memasang papan nama dan mengajukan Gugatan kepada Tergugat II Konpensi/Penggugat RekonpensiI tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maupun siapa saja yang mendapatkan hak/ izin/ kuasa dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengelola atau berusaha diatas objek tanah sengketa agar keluar dari objek tanah sengketa dan membongkar bangunan-bangunan liar dan papan nama yang dipajang oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi diatas tanah sengketa secara sukarela dan bila perlu upaya paksa / tindakan penertiban dengan alat kekuasaan Negara/Kepolisian Republik Indonesia; 5. Menghukum Tergugat I Konvensi untuk tunduk dan taat pada putusan a quo ; 6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.706.000,- (dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pdt.G/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 296/Pdt.G/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2375 K/Pdt/2020
Pertama : 296/Pdt.G/2018/PN Kpg
Statistik8332