Putusan PN MALANG Nomor 55/Pdt.G/2016/PN.Mlg. |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2016/PN.Mlg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Brratna Mutia Rinanti, Isrin Surya Kurniasih |
Panitera | Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ------------------------------------------ : M E N G A D I L I : ---------------------------------------DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI :------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Tuntutan Provisi tidak dapat diterima ;-------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------2. Menyatakan Perjanjian jual beli rumah secara angsuran nomor : 05/PT.KGJT/MARK/I/2010 tanggal 01 januari 2010 yang di buat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai Undang-undang ; -------------------------3. Menyatakan Penggugat diberikan hak untuk, merawat, menjaga, menguasai, menempati, menggunakan fasilitas bangunan rumah R-16 The Kusuma Pinus milik Penggugat tersebut agar tidak rusak dan terawat baik selama dalam proses hukum ini dan atau selama belum ada penyerahan rumah tersebut kepada Penggugat.4. Memerintahkan kepada Tergugat supaya menyerahkan Sertifikat tanah hak milik (SHM ) Rumah R.16 The Kusuma Pinus atas nama Penggugat, Karena kerugian yang diderita Penggugat lebih besar dari kekurangan pembayaran cicilan Rumah R.16 The Kusuma Pinus milik Penggugat tersebut.5. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;-------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 701.000,- (tujuh ratus seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 523 K/Pdt/2018
Pertama : 55/Pdt.G/2016/PN Mlg.
Statistik32372