Putusan PN SURABAYA Nomor 66/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Maratua Rambe |
Hakim Anggota | 2. Sangadi, 1. Gatot Noerjanto P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ABDULLAH ABEB YASHADI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa ABDULLAH ABEB YASHADI tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwaan dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang dijalankan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa ABDULLAH ABEB YASHADI dengan pidana tambahan untuk membaytar uang pengganti sebesar Rp.217.195.700,- (dua ratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Buku rekening BRI atas nama Kas Desa Watukosek Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, dikembalikan kepada Desa Watukosek, sedangkan; 2. 4 (empat) slip penarikan di BTN Kantor Pos Kejapanan ; 3. Rekening koran atas nama Sumantri Kaur Keuangan ; 4. Kwitansi dari Kaur Keuangan kepada Kades ABDULLAH ABEB YASHADI terkait dana sertijab dari Kades MARGONO. senilai Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah); 5. Rekapan laporan keuangan sebelum dan setelah sertijab Desa Watukosek Kec. Gempol Kab. Pasuruan ; 6. Buku Piutang, catatan uang kas desa yang dipakai Kepala Desa ; 7. Kwitansi tertanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dana swadaya untuk pembangunan plensengan makam mbah mataram dusun ngelawang Desa Watukosek, setuju dibayar Kades ABDULLAH ABEB YASHADI yang menerima SULKAN Bendahara PNPM ; 8. Kwitansi tertanggal 27 Oktober 2014 senilai Rp.80 juta dari Kaur Keuangan kepada Kades Abdullah Abeb Yashadi untuk kegiatan pembangunan tahun 2014 dari PAD Portal Barat (PT Wirabumi) bulan januari ? Oktober 2014 ; 9. Kwitansi tertanggal 20 Agustus 2014 senilai Rp.30 juta dari Kepala Desa Watuksek ABDULLAH ABEB YASHADI kepada M. KAHASAN KHUSEN Sekdes Watukosek untuk PBB Desa Watukosek th 2014dari PAD Desa akhir tahun 2013 yang diambil tanggal 2 Januari 2014 ; 10. Kwitansi tertanggal 26 Mei 2014 senilai Rp.4 juta dari Kepala Desa Watuksek ABDULLAH ABEB YASHADI kepada NITA YULIA Ketua PKK Desa Watukosek untuk dana talangan kegiatan PKKPokja I-IV Desa Watukosek ke-II 2014 ; 11. Laporan harian pemasukan keuangan PORTAL Desa Watukosek priode januari ? oktober 2014 ; 12. Laporan penerimaan dan pengeluaran keuanan hasil portal Desa Watukosek mulai bulan Januari ? Oktober 2014 ; 13. Foto Copy dokumen APBDES Th. 2013 dan 2014 ; 14. Foto Copy Surat Pertanggungjawaban dana ADD Tahun 2013 ; 15. Foto Copy laporan Keuangan sebelum dan sesudah sertijab terkait uang Kas Rp.304.372.000,- ; 16. Foto Copy Piutang pak KADES terkait Uang Kas Desa senilai Rp.304.372.000,- ; 17. Foto Copy terkait Dokumen daftar hadir dan hasil Musyawarah Desa Watukosek ; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 646 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 66/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby.
Statistik4610