Putusan PT GORONTALO Nomor 26/PDT/2019/PT GTO |
|
Nomor | 26/PDT/2019/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sukadana |
Hakim Anggota | 1. Halimah Pontoh, Mh 2. Sigit Hariyanto |
Panitera | Thamrin Tulen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Tergugat I, II, Tergugat III, V, VI, Tergugat IV.Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019, sekedar mengenai diktum ke 3 dan ke 8 putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II beserta Ahli Waris lainnya adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum INAKU HIOLA dan Almarhumah KUE ABDUL (suami istri) ;Menyatakan menurut hukum objek sengketa berupa tanah seluas 11.874 M2 yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut : adalah milik orang tua Para Penggugat (yaitu: Jaria Hiola, Hada Hiola, Dani Hiola, Marta Hiola), Tuta Hiola (kakek Tergugat I dan II), Jakia Hiola, Niko Hiola, Beni Hiolayang belum dibagi kepada ahli warisnya.Menyatakan jual beli antara Tergugat I Supriyadi Hiola, Tergugat II Dewi Surya Ningsi Hiola dengan Tergugat III Kepala Kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Gorontalo dan Tergugat IV Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah batal demi hukum;Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 688/Bulotadaa Barat Tahun 2009 atas nama Jamaludin Hiola tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan, jual beli, pengalihan dan pemilikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap Tanah Objek Sengketa ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada ahli waris almarhumah Jaria Hiola, ahli waris almarhumah Hada Hiola, ahli waris almarhumah Dani Hiola, ahli waris almarhumah Marta Hiola dan ahli waris almarhum Tuta Hiola yang merupakan keturunan dari almarhum Inaku Hiola dan almarhumah Kue Abdul secara suka rela dan apabila ternyata Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya tidak menyerahkan secara suka rela, maka penyerahannya dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah. Menolak gugatan Para Pengugat selain atau selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2019/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2019/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3522 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 359 PK/Pdt/2022
Banding : 26/PDT/2019/PT GTO
Statistik139113