Putusan PN TANJUNG Nomor 04/PDT.G/2013/PN. TJG |
|
Nomor | 04/PDT.G/2013/PN. TJG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | PARPOL |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joko Saptono |
Hakim Anggota | Chairil Mahyudi, - Ageng Priambodo Pamungkas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi kuasa tergugat III.- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 946.000,- (sembilan ratus empat puluh enam ribu Rupiah). DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima.- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 317 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Pertama : 04/Pdt.G/2013/PN Tjg
Statistik31172