Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 94/Pdt.G/2014/PA.Pst |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2014/PA.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sabaruddin Lubis. |
Hakim Anggota | Dian Ingrasanti Lubis., Dra.afrida.. |
Panitera | Nurasyiah Bintang..i |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II Dalam Konvensi.Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagiannya; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama pematangsiantar;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama pematangsiantar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagiannya; 2. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);3. Menetapkan mut???ah sebesar Rp.280.000,- (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah);4. Menetapkan kiswah sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);5. Menetapkan maskan sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);6. Menetapkan nafkah satu orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) perbulan, sampai anak tersebut dewasa/mandiri, yang diserahkan kepada Penggugat rekonvensi pada tanggal 5 setiap bulannya; 7. Menetapkan nafkah lampau Penggugat rekonvensi selama 8 tahun sebesar Rp.2.500.000,-(Dua juta limaratus ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajiban seperti pada diktum angka 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di atas kepada Penggugat Rekonpensi;III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2014/PA.Pst.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2014/PA.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2014/PA.Pst
Statistik2213