Putusan PN AMBON Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan. |
Hakim Anggota | Felix Ronny Wuisan, Mh Hakim Tipikor, Jefry Yefta Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;2. MenghukumTerdakwa ALI DAUD RUMAKUR dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda (subsidair) dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menghukum Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR untuk membayar uang penganti sebesar Rp 232.191.622,00 ( dua ratus tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian Kerugian Negara yaitu : Kerugian Keuangan Negara dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp204.911.622,00 (dua ratus empat juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan dari Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp27.280.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka kepada Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) tahun ;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :1. Fotocopy yang diotentikasi Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 242 tahun 2015 tanggal 04 Agustus 2015 tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Atas Nama ALI DAUD RUMAKUR.2. Asli Rencan Anggaran Biaya (RAB) Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.3. Asli Surat Pengajuan Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.4. Fotocopy yang diotentikasi Bukti Kwitansi penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru.5. Fotocopy yang diotentikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahap I Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.6. Fotocopy yang diotentikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahap II Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.7. Fotocopy yang diotentikasi Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pengajuan dana desa Tahap I Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.8. Fotocopy yang diotentikasi Pernyataan Tanggungjawab Belanja pengajuan dana desa tahap II Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.9. Fotocopy yang diotentikasi Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.10. Fotocopy yang diotentikasi Bukti Kwitansi biaya perjalanan Dinas Negeri Administratif Tinaru.11. Fotocopy yang diotentikasi rekening Koran Desa Negeri Administratif Tinaru Nomor Rekening 1121090013.12. Fotocopy yang diotentikasi SP2D Nomor : 3232/SP2D/2016 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 339.228.000,-13. Fotocopy yang diotentikasi SP2D Nomor : 0196/SP2D/2016 tanggal 08 Februari 2017 sebesar Rp. 226.152.000,-14. Fotocopy Surat Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/148.b/Itkab.SBT/2017 tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Penyampaian Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi ADD dan DD TA 2016.15. Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 840.000.16. Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.150.000.17. Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.105.000.18. Asli Nota belanja tanggal 16 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.250.000.19. Asli Nota belanja tanggal 18 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.265.000.20. Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 240.000.21. Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 45.000.000.22. Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp.11.410.000.23. Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 3.250.000.24. Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 14.415.000.25. Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 3.740.000.26. Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 230.000.27. Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 35.000.000.28. Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 13.090.000.29. Asli Nota belanja tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 20.510.000.30. Asli Nota belanja tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 8.750.000.31. Asli Nota belanja tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 440.000.32. Asli Nota belanja tanggal 31 Januari 2017 sebesar Rp. 5.280.000.33. Asli Tanda Tangan dan Cap Toko.34. 1 (satu) ekslempar Fotocopy (otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 16 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Agustus 2015 dan Lampirannya.35. 1 (satu) ekslempar Asli Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Kecamaatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015;36. 1 (satu) ekslempar Fotocopy (otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 18.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.37. 1 (satu) ekslempar Fotocopy Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 November 2016.38. 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap I Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.39. 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap II Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.40. 1 (satu) Ekslempar Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur nomor : 03 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.41. 1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (60%) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.42. 1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (40%) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.43. 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RKP (Rencana Kerja Pemerintahan) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.44. 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RAB (Rencana Anggaran Belanja) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.45. 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen APB Desa pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.Dikembalikan Kepada Pemerintahan Negeri Tinaru melalui Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur Melalui Drs. JAFAR KWAIRUMARATU.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb
Statistik167107