Putusan PTUN KUPANG Nomor 21/G/2016/PTUN-KPG |
|
Nomor | 21/G/2016/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | PERIJINAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sri Setyowati |
Hakim Anggota | Simson Seran, M.h Ichsan Eko Wibowo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------2. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -------------------------------------3. Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao (Tergugat), berupa : ------------------------------------- a. Surat Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao Nomor : BPMP2TSP.600/66/KAB.RN/2016, tanggal 18 Mei 2016 Perihal Pembekuan Izin Gangguan, Tanda Daftar Perusahaan Dan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil An. CV Duta Sentosa ; -------------------------------b. Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao Nomor : BPMP2TSP/74/KEP/2016,tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pembekuan Terhadap Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) An. CV. Duta Sentosa ; ---------------4 Mewajibkan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao (Tergugat) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : ------------------------------------------------a. Surat Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao Nomor : BPMP2TSP.600/66/KAB.RN/2016 Tanggal 18 Mei 2016 Perihal Pembekuan Izin Gangguan, Tanda Daftar Perusahaan Dan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil An. CV Duta Sentosa ; -------------------------------b. Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao Nomor : BPMP2TSP/74/KEP/2016 Tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pembekuan Terhadap Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) An. CV. Duta Sentosa ; ---------------5. Mewajibkan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao (Tergugat) untuk merehabilitasi dan memberlakukan kembali Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Penggugat yaitu Atas Nama CV. Duta Sentosa seperti semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; -----------------------------------------------------6. Menghukum Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao (Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 257.000,- ( Ratus Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/G/2016/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 21/G/2016/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 386 K/TUN/2017
Pertama : 21/G/2016/PTUN.KPG
Statistik15066