Putusan PN SURABAYA Nomor 58/Pdt.G/2014/PN Sby |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2014/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Ngurah Adnyana, Antonius Simbolon |
Panitera | Tri Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Perdamaian Nomor 43 dan Akta Pembatalan Nomor 44, masing-masing tanggal 10 Nopember 2007 yang dibuat oleh/dihadapan Noor Irawati, saat itu Notaris di Surabaya;4. Menghukum para Penggugat untuk mengembalikan uang senilai Rp32.500.000.000,00 (tiga puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai kepada Tergugat I dan Tergugat II;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk mengembalikan/membayar kepada para Penggugat atas nilai atau harga umum dari bidang-bidang tanah : persil di Jalan Pandegiling Nomor 310 Surabaya, persil di Jalan Demak Nomor 401 Surabaya, persil di Jalan Walikota Mustajab Nomor 75A (atau Jalan Slamet Nomor 1A) Surabaya, persil di Jalan Amir Hamzah Nomor 10 Surabaya, persil di Jalan Kedung Asem Surabaya (dekat Jalan Sukarno Hatta atau dikenal MERR), yang seluruhnya berjumlah Rp254.905.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat milyar sembilan ratus lima juta rupiah);6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan nilai saham milik alm. Soelistio Hadiwidjojo kepada para Penggugat sebesar 50% (lima puluh persen), pada:- Perseroan Comanditeir CV.HARIS, berkedudukan di Surabaya berdasarkan Akta Pendirian tertanggal 08 Januari 1990 Nomor 3 yang dibuat dihadapan Maimunah Zubaidah, waktu itu Notaris di Surabaya, yang Aggaran Dasar telah diubah dengan Akta Nomor 3 tertanggal 02 September 2003 yang dibuat dihadapan Soetjipto, waktu itu Notaris di Surabaya;- Perseroan Terbatas PERDAGANGAN UMUM PERINDUSTRIAN PENGANGKUTAN DAN EKSPEDISI PT. KEDUNG AGUNG DISINGKAT PT. KEDUNG AGUNG, yang berkedudukan di Surabaya berdasarkan Akta tertanggal 19 September 1969 Nomor 34 dibuat dihadapan Djoko Soepatmo, waktu itu Notaris di Surabaya, bertalian dengan Akta Jual Beli tertanggal 04 Juli 1979 Nomor 49 dibuat dihadapan Soetjipto, waktu itu Notaris di Surabaya, bertalian dengan Akta tanggal 02 September 2003 Nomor 4 yang dibuat dihadapan Soetjipto, waktu itu Notaris di Surabaya;didasarkan pada perhitungan neraca berjalan per 10 September 2007, pada saat Akta Perdamaian Nomor 43 dan Akta Pembatalan Nomor 44 dibuat dan ditandatangani;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar nilai tanah kepada para Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 13/2004 sampai dengan Nomor 25/2004, kesemuanya tertanggal 25 Mei 2004, yang dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, seluruhnya sebesar Rp48.337.500.000,00 (empat puluh delapan milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar kepada para Penggugat atas nilai tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Barito Nomor 10 Surabaya, di Jalan Nyamplungan Nomor 45.A Surabaya, di Jalan HR. Muhamad Nomor 94 Surabaya, di Jalan Arjuno Nomor 4 Tretes, di Jalan Kemayoran Baru Nomor 3 Surabaya, di Jalan Darmo Permai Selatan I/19 Surabaya, yang seluruhnya sebesar Rp6.250.000.000,00 (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus; 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas :1) Tanah dan bangunan terletak di Jalan Mawar No.40-42 Surabaya;2) Tanah dan bangunan, terletak di Jalan Sumatra No.124 Surabaya;3) Persil di Jalan Pandegiling Nomor 310 Surabaya, sebagaimana ternyata dalam Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah tertanggal 31-12-2003, Nomor : 188.45/1019B/436.4.22/2003;4) Persil di Jalan Amir Hamzah No.10 Surabaya, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.906/Kel.Darmo, seluas 349 m2;5) Persil di Jalan Kedung Asem Surabaya, yang luas keseluruhannya lebih kurang 30.702 m2 sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1377, 2460, 1803, 1796, 1797, 1798, 1799, 1800, 1801, 1802, 1804, 1805, 1806, 1807, 1808, dan 1809;6) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.365 m2, Hak Milik No.378/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 24 Maret 1994,No.2171/94 sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.13/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;7) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.340 m2, Hak Milik No.341/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 06 Mei 1992,No.712/S/92 sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.14/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;8) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.455 m2, Hak Milik No.379/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 24 Maret 1994, No.2169/94 sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No. 15/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;9) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.790 m2, Hak Milik No.345/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 17 Juni 1992 No.757/S/92, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No. 16/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;10) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.820 m2, Hak Milik No.340/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 06 Mei 1992 No.711/S/92, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.17/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;11) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 1.910 m2, Hak Milik No.384/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 04 Mei 1994 No.4055/1994, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.18/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;12) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 3.400 m2, Hak Milik No.383/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 04 Mei 1994, No.4056/94, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.19/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;13) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.910 m2, Hak Milik No.339/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 06 Mei 1992 No.713/S/92, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.20/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;14) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.325 m2, Hak Milik No.380/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 24 Maret 1994 No.2170/94, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.21/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;15) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.540 m2, Hak Milik No.347/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 17 Juni 1992 No.756/S/92, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.22/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;16) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 1.300 m2, Hak Milik No.333/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 20 Nopember 1991 No.2191/S/91, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.23/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;17) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.430 m2, Hak Milik No.332/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 20 Nopember 1991 No.2190/S/91, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.24/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;18) Persil di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 2.640 m2, Hak Milik No.346/Kel.Balasklumprik, Gambar situasi tanggal 17 Juni 1992 No.755/S/92, sebagaimana diuraikan pada Akta Jual Beli No.25/2004, tanggal 25 Mei 2004, dibuat dihadapan Lucia Suryani Widjojo, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Surabaya;19) Tanah dan Bangunan terletak di Jalan Barito No.10 Surabaya, sebagaimana diuraikan SHM No.367/Kel.Darmo, atas nama Soehariyanto;20) Tanah dan Bangunan terletak di Jalan Nyamplungan No.45.A Surabaya, sebagaimana diuraikan SHM No.ll/Kel. Nyamplungan, atas nama Soehariyanto;21) Tanah dan Bangunan terletak di Jalan HR. Muhamad No.94 Surabaya, atas nama Soehariyanto;22) Tanah dan Bangunan terletak di Jalan Kemayoran Baru No.3 Surabaya, atas nama Lyin Soeharijanto;23) Tanah dan Bangunan terletak di Jalan Darmo Permai Selatan I/19 Surabaya, atas nama Lyin Soeharijanto;24) Tanah dan Bangunan terletak di Jalan Demak No.401 Surabaya sebagaimana ternyata dalam Surat Izin Penggunaan Sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tertanggal 15-08-2006 No. 593.1/405/436.4.1/2006;11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp22.221.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);12. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;13. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2014/PN Sby
Statistik10342