Putusan PN KUPANG Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gotti Situmorang. Ssos. Mmbr Hakim Anggota Daud Salama |
Panitera | Panitera Pengganti: Noh Fina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 31 Mei 2017 ; Untuk Penggugat I sebesar Rp.16.249.750,- Atau keseluruhan untuk Para Penggugat adalah sebesar Rp.51.159.500,- (lima puluh satu juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 523.000,- (lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang ditanggung negar |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 127 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Kpg
Statistik21399