- Menyatakan Terdakwa Fiqhi Ashari Amir Alias Keko Alias Eko Bin Muh. Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bermufakat jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa diperkurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 ( satu) sachet plastik yang berisi kristal bening jenis shabu-shabu dengan berat 3,6991 gram (tersegel) ;
- 2 (dua) lembar kantongan plastik warna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia X2 warna hitam berserta kartunya dengan nomor 082 247 829 332 ;
- 1 (satu) buah tas merk Jia Jun warna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna abu-abu dengan nomor polisi DD 6169 SF ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam berserta kartunya dengan nomor 085 244 019 494 ;
- 1 (satu) unit mobi Daihatsu warna hitam metalik nomor polisi DD 1143 KO ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia X1 warna hitam kombinasi merah dengan nomor 087 840 097 889 dan 087 840 290 654 ;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN Sdr |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2018/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Maulana, Mhbr Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Mastur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Andi Rahmat Alias Rahmat Bin Andi Panca Opu Dg. Masennang ; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2018/PN Sdr
Statistik377