- DALAM KONPENSI :
- Menolak seluruh permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan II, Turut Tergugat V, serta Turut Tergugat VI ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat akta-akta sebagai berikut :
- Akta Pengakuan Hutang Nomor 114 Tanggal 20 April 2009 dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (?APH No. 114) ;
- Akta Pengubahan Pengakuan Hutang Nomor 3 Tanggal 5 Februari 2010 dibuat di hadapan Fransiskus Yanto Widjaja, S.H., Notaris di Jakarta Utara (?APPH No. 3?) ;
- Akta Pengubahan Pengakuan Hutang Nomor 4 Tanggal 5 Februari 2010 dibuat di hadapan Fransiskus Yanto Widjaja, S.H., Notaris di Jakarta Utara (?APPH No. 4?) ;
- Akta Perjanjian Penyelesaian Nomor 5 Tanggal 5 Februari 2010 dibuat di hadapan Fransiskus Yanto Widjaja, S.H., Notaris di Jakarta Utara ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) ;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai, sekaligus dan seketika sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Hutang Pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 49.897.485.234,00 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) ;
- Denda keterlambatan sebesar 3% x 39 bulan x Rp. 49.897.485.234,00 = Rp. 58.380.057.723,00 (lima puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 956.000,- (Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 394/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 394/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krisnugroho.sp.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan.br Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Resmiati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : dengan segala akibat hukumnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 394/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1086 K/Pdt /2020
Pertama : 394/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Statistik13613