- DALAM KONVENSI
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan Gugatan Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian No.Ngm???Mkt???09/13-0001 tanggal 1 September 2013 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Percetakan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 620.000.074,4 (enam ratus dua puluh juta tujuh puluh empat rupiah empat sen) secara langsung, tunai dan sekaligus;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- DALAM REKONVENSI
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Skh |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Retno Susetyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso, Mhbr Hakim Anggota Joko Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 817 K/Pdt/2021
Banding : 18/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 70/Pdt.G/ 2017/PN Skh
Statistik1220