Putusan PT BANJARMASIN Nomor 57/PDT/2016/PT BJM |
|
Nomor | 57/PDT/2016/PT BJM |
Para Pihak | H. GT KADARUSMANMelawanERWAN H. BUDIHARTO. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | . & Yusuf, H. Eddy Tjahyono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/ Terbanding - semula Penggugat dan permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding - semula Tergugat;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Mtp., tanggal 23 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat/Pembanding/Terbanding;DALAM POKOK PERKARA1) Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding untuk sebagian;2) Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bertambangan yang memiliki IUP Operasi Produksi batubara Nomor 436 Tahun 2010, yang berlokasi di Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, yang memiliki luas 196 hektar; 3) Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) tentang penambangan, pengangkutan dan penjualan batabara di wilayah ijin usaha pertambangan operasi perusahaan Penggugat selama dua belas (12) bulan, tertanggal 24 Oktober 2014; 4) Menyatakan perbuatan Tergugat/Pembanding/Terbanding tidak pernah lagi melakukan pembayaran dan penambangan batubara di wilayah ijin usaha pertambangan operasi produksi perusahaan Penggugat yang sangat merugikan Penggugat sehingga perbuatan Tergugat itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang ingkar janji/wanprestasi;5) Menolak gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Membebani Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/ Pembanding/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PDT/2016/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 57/PDT/2016/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PDT/2016/PT BJM
Pertama : 17/Pdt.G/2015/PN Mtp
Statistik5238