- Menyatakan Terdakwa Januari Maulana Syahputra Alias Waye tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Januari Maulana Syahputra Alias Waye telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 423/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 423/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: John Malvino Seda Noa Wea.sh hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1354 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 423/Pid. Sus/2019/PN Rap
Statistik6114