Putusan PN BANDUNG Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg. |
|
Nomor | 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Berton Sihotang |
Hakim Anggota | -janverson Sinaga, -agus Yunianto |
Panitera | Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I LUKMAN APANDI, S.Pd.I dan Terdakwa II TONI, S.Pd.I masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan untuk Terdakwa III DARMADI Bin SUBANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;-Menghukum Terdakwa I LUKMAN APANDI, S.Pd.I, Terdakwa II TONI, S.Pd.I, dan Terdakwa III DARMADI BIN SUBANI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.209.356.748,71 (satu milyar dua ratus sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah koma tujuh puluh satu sen), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara untuk Terdakwa I LUKMAN APANDI, S.Pd.I dan Terdakwa II TONI, S.Pd.I masing-masing selama 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk Terdakwa III DARMADI Bin SUBANI selama 2 (dua) tahun; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 227 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg
Statistik12524