- Menyatakan Terdakwa Arum Ardilla Iriani Putri alias Dea binti (alm) Puji Irianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pak plastik klip merk C-TIK;
- 1 (satu) buah Handphone merk MI warna gold beserta SIM Cardnya;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah botol bekas;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik dipotong runcing;
- 1 (satu) buah sedotan yang berfungsi sebagai filter;
- 1 (satu) buah tempat bekas permen xylitol yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman dan 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Toko Mas Semar yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip terdapat sisa Narkotika Gol I bukan tanaman;
- 1 (satu) buah tempat bekas warna merah muda bertuliskan Lion Star yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah plastik yang terdapat sisa Narkotika Gol. I bukan tanaman;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI beserta buku tabungannya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulia Susanda, Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Setiawan alias Wawan bin (alm) Teguh Dadi Sutorejo; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2018/PN Skh
Kasasi : 1399 K/Pid.Sus/2019
Banding : 357/Pid.Sus/2018/PT.SMG
Statistik428