Putusan PTA SEMARANG Nomor 151/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak151/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Abu Bakar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1721/Pdt.G/2016/ PA.Klt tanggal 3 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rajab 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan mengadili sendiri : Dalam Konpensi- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonpensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Lainnya : 1721/Pdt.G/2016/ PA.Klt
Statistik3522