- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menolak status hukum uang Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari orang tua Penggugat Rekonpensi sebagai hibah kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan harta berupa tanah kosong yang terletak di jl.dr sutomo no 11 Sumbang Bojonegoro, Lebar 5,5 m, panjang 10,8 m atas nama Goentoro, dengan batas- batas :
- Utara : Tanah Goentoro.
- Timur: Tanah Arif,
- Selatan : Jalan menuju lapangan tenis.
- Barat : Lapangan Tenis.
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 537/Pdt.G/2019/PA.Bjn |
|
Nomor | 537/Pdt.G/2019/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Azizah Ulfa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moch. Bahrul Ulum, Br Hakim Anggota Dra. Istiani Farda |
Panitera | Panitera Pengganti: Laily Ekawati Fauziyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mohamad Zain Fajri, SE bin Imam Achmad) kepada Penggugat (Yennie Eko Listiyowati binti T. Hariyanto); DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonpensi; DALAM POKOK PERKARA adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; 4. Menetapkan bagian Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi perihal Kursus Kumon Cabang Bojonegoro dengan segala keuntungan/kerugian dan barang-barang yang dibeli untuk fasilitas kursus serta tanah dan rumah tempat tinggal yang terletak di Jl. Dr. Soetomo No. 8-10 Desa Sumbang Bojonegoro, luas seluruhnya 375 m2, lebar 12,5 m, panjang 30 m dengan batas-batas utara; Tanah/rumah bapak Dayat, timur : Tanah/rumah bapak Sugeng, selatan : Tanah/rumah bapak Syafi???I dan barat : Tanah/Jl. Dr. Soetomo tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 450/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 537/Pdt.G/2019/PA.Bjn
Statistik499