Putusan PN PEKANBARU Nomor 79/Pdt.G/2010/ PN Pbr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2010/ PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 19 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Louis |
Hakim Anggota | K. Lumban Gaol, Lilin Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI : DALAM PROVIS! :- Menolak tuntutan provisi dari penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yangharus dilindungi Undang-Undang; beritikad baik yang3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat adalah merampas kemerdekaan Penggugat yang merupakan pelanggaran terhadap hak azasi Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dapat diterimaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2125 K/Pdt/2012
Pertama : 79/Pdt.G/2010/ PN Pbr
Peninjauan Kembali : 542 PK/Pdt/2016
Banding : 50/Pdt/2011/PT R
Statistik9145