- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH) UNTUK 3 (TIGA) BULAN;
- NAFKAH MUTAH SEJUMLAH RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA TUPIAH);
- NAFKAH MADLIYAH/LAMPAU SELAMA 3 (TIGA) TAHUN SEJUMLAH RP. 36.000.000,- (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- MENGUKUM TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN UANG TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING SESAAT SETELAH PENGUCAPAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PRAYA;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan;
- Nafkah Mut?ah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta tupiah);
- Nafkah Madliyah/lampau selama 3 (tiga) tahun sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- Mengukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk menyerahkan uang tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding sesaat setelah pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Praya;
Putusan PTA MATARAM Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmadiddiq |
Hakim Anggota |
H. Asâad Faqih, h. Syahidi |
Panitera | Uranisatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; DALAM KONPENSI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1134/PDT.G/2018/PA.PRA. TANGGAL 28 JANUARI 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 JUMADIL AWAL 1440 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING; DALAM REKONPENSI MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1134/PDT.G/2018/PA.PRA. TANGGAL 28 JANUARI 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 JUMADIL AWAL 1440 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING: MENGADILI SENDIRI JUMLAH SELURUHNYA RP. 44.000,000,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA RUPIAH); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 531.000,- (LIMA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DIBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING; |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; DALAM KONPENSI Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya nomor 1134/Pdt.G/2018/PA.Pra. tanggal 28 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil awal 1440 Hijriah yang dimohonkan banding; DALAM REKONPENSI Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya nomor 1134/Pdt.G/2018/PA.Pra. tanggal 28 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil awal 1440 Hijriah yang dimohonkan banding: MENGADILI SENDIRI Jumlah seluruhnya Rp. 44.000,000,- (empat puluh empat juta rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 1134/Pdt.G/2018/PA.Pra
Statistik10847