- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA I SUPRIADI ALS USUP BIN MUNA DAN TERDAKWA III MITRIADI BIN M. HATTA ALM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARABAHAN NOMOR 22/PID.SUS/2019/PN MRH TANGGAL 7 MEI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG UNTUK SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I SUPRIADI ALS. USUP BIN MUNA, TERDAKWA II H. ILMI BIN DURAHMI ALM, DAN TERDAKWA III MITRIADI BIN M. HATTA ALM, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGUASAI LAHAN PERKEBUNAN SECARA TIDAK SAH ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN.;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 12 (DUA BELAS) BATANG KAYU GALAM.
- 1 (SATU) BUAH PALU / TUKUL MERK DUCAR WARNA ORANGE HITAM
- 1 (SATU) BUAH GERGAJI MERK KINRYU DENGAN GAGANG WARNA ABU-ABU
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa I Supriadi als Usup bin Muna dan Terdakwa III Mitriadi bin M. Hatta alm tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Mrh tanggal 7 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut yang untuk selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa I Supriadi als. Usup Bin Muna, Terdakwa II H. Ilmi Bin Durahmi Alm, dan Terdakwa III Mitriadi Bin M. Hatta Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menguasai lahan perkebunan secara tidak sah ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) batang kayu galam.
- 1 (satu) buah Palu / Tukul merk Ducar Warna Orange Hitam
- 1 (satu) buah Gergaji merk Kinryu dengan gagang warna abu-abu
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 80/PID.SUS/2019/PT BJM |
|
Nomor | 80/PID.SUS/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wurianto |
Hakim Anggota | Mohamad Kadarisman, Brrusmawati |
Panitera | H. M. Saberani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan ; 4. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID.SUS/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 80/PID.SUS/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3474 K/Pid.Sus/2019
Banding : 80/PID.SUS/2019/PT BJM
Statistik16450