- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekopensi / tergugat dalam konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/penggugat dalam konvensi yang telah menguasai tanah objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan surat Jual beli yang di buat oleh Penggugat dalam Rekopensi / tergugat dalam konvensi dengan Limin alias Alimin serta saudara-saudaranya adalah sah secara hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, berdasarkan Buku C Kelurahan Tunjung koher No. 584, Persil 99a, Klas V, Luas 2020 m2 yang telah beralih ke kohir Nomor 2246 atas nama M. AHMAD dengan cara jual beli, dengan batas-batas :
Putusan PN BANGKALAN Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani, Br Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara ; DALAM REKONVENSI : Sebelah Utara : Me?on Sebelah Selatan : Marsiken P. Masirah Sebelah Barat : Marsiken P. Masirah Sebelah Timur : Jalan Adalah sah milik Penggugat dalam Rekopensi / tergugat dalam konvensi; 5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/penggugat dalam konvensi untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam Rekopensi / tergugat dalam konvensi dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun; 6. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekopensi / tergugat dalam konvensi untuk selain dan selebihnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.427.000,- (satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2019/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2019/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2641 K/Pdt/2021
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Bkl
Statistik9843