Putusan PN BANYUWANGI Nomor 66/Pdt.G/2012/PN.Bwi |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2012/PN.Bwi |
Para Pihak | PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGIPT. DIAN GRAHA UTAMA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Bawono Effendi, . Teni Erma Suryathi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM PROVISI1. Mengabulkan gugatan Provisi penggugat tersebut ;2. Melarang Tergugat Konvensi untuk membuat dan menambah / merubah berupa bangunan apa saja tanpa seijin Penggugat Konvensi ;3. Melarang Tergugat membuat kesepakatan baru apapun bentuknya dengan pihak ke 3 ( Tiga ) manapun tanpa seijin Penggugat Konvensi ;4. Menolak gugatan Provisi dari Tergugat konvensi seluruhnya :DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA1. Mengabulakn gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kontribusi pemanfaatan Mall kepada Penggugat selama 2 (dua ) tahun terhitung bulan Pebruari 2011 dan bulan Pebruari 2012 dari 3 ( tiga ) tahun masa pengelolaan oleh tergugat setiap tahunnya sebesar Rp. 833.859.000,- ( delapan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah ).4. Menyatakan batal perjanjian kerjasama antara Penggugat dan tergugat yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerja sama Nomor : 46, tanggal 29 Juni 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris V.Ratna Handayani, SH.5. Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek sengketa, kemudian menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun.6. Menolak gugatan penggugat selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 241.000,- ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2160 K/Pdt/2015
Pertama : 66/Pdt.G/2012/PN.Bwi
Statistik9621