Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 74/Pdt.G/2014/PN.LP |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2014/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hendri A. J. |
Hakim Anggota | 1. Mujiono, 2. R. Zaenal Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 3.166.000,-. (tiga juta seratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3597 K/Pdt/2015
Pertama : 74/Pdt.G/2014/PN.LP
Statistik11111