Putusan PT SEMARANG Nomor 109/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 109/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Purwanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat ;DALAM EKSEPSI? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 11 Desember 2014 No.97/Pdt.G/2014/PN.Skt. yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 11 Desember 2014 No.97/Pdt.G/2014/PN.Skt. ;-----------------------------------MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum Bapak R. Soebiyakto dan Ibu Siti Rumiyati alias Siti Ruminah telah meninggal dunia ;3. Menyatakan menurut hukum Pembanding / Semula Penggugat adalah anak dan salah satu ahli waris dari Almarhum Bapak R. Soebiyakto dan Almarhumah Ibu Siti Rumiyati alias Siti Ruminah, yang berhak atas bagian harta peninggalan Almarhum Bapak R. Soebiyakto dengan Almarhumah Ibu Siti Rumiyati alias Siti Ruminah ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah harta peninggalan Almarhum Bapak R. Soebiyakto dengan Almarhumah Ibu Siti Rumiyati alias Siti Ruminah, yang masih utuh belum terbagi waris kepada semua ahli warisnya yaitu :-----------------------------------------------a. Tanah dan bangunan SHM No. 738, luas : 700 M2, dahulu atas nama Ny. Siti Rumiyati Alias Siti Ruminah yang saat ini sudah beralih hak atas nama Agus Rudhyarto yang terletak di Kelurahan Pajang, dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------Sebelah utara : JalanSebelah timur : PekaranganSebelah selatan : JalanSebelah barat : Jalanb. Tanah dan serta bangunan diatasnya SHM No. 747 luas : 685 M2, dahulu atas nama Ny. Siti Rumiyati Alias Siti Ruminah yang saat ini sudah beralih atas nama Agus Rudhyarto yang terletah di Kelurahan Pajang. Dengan batas-batas sebagai berikut :------------Sebelah utara : JalanSebelah timur : SHM 738Sebelah selatan : JalanSebelah barat : Jalanc. Tanah dan serta bangunan diatasnya SHM No. 1443 luas : 2440 M2, dahulu atas nama Ny. Siti Rumiyati Alias Siti Ruminah yang saat ini sudah beralih atas nama Agus Rudhyarto yang terletah di Kelurahan Karangasem. Dengan batas-batas sebagai berikut ;----Sebelah utara : Jalan TanjungSebelah timur : Jalan Sebelah selatan : JalanSebelah barat : Jalan5. Menyatakan bahwa proses peralihan hak dan balik nama terhadap obyek sengketa tersebut dilakukan oleh Agus Rudhiyarto secara melawan hukum ;-----------------------------------------------------------------------6. Menyatakan proses peralihan hak dan balik nama terhadap obyek sengketa menjadi atas nama Yohannes Agus Rudhiyarto tidak syah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;-----------------------------------7. Menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa tersebut diatas oleh Para Terbanding / Semula Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------8. Menghukum Para Terbanding / Semula Para Tergugat untuk menyerahkan bagian dari harta peninggalan Almarhum Bapak R. Soebiyakto dan Almarhumah Ibu Siti Rumiyati alias Siti Ruminah ( obyek sengketa) kepada Pembanding / Semula Penggugat ;-----------9. Menghukum Turut Terbanding / Semula Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;----------------------------------------------------------10. Menolak gugatan Pembanding / Semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------------------------------------------------------------------------11. Menghukum Para Terbanding / Semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya pada peradilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 109/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 2830 K/Pdt./2015
Pertama : 97/Pdt.G/2014/PN Skt
Statistik7851