Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan.Lain-Lain/2018/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-Gugatan.Lain-Lain/2018/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harijanto |
Panitera | Ruso Hartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Termohon Pembatalan I, Termohon Pembatalan II, Termohon Pembatalan III, Termohon Pembatalan IV, Termohon Pembatalan V dan Termohon Pembatalan VI tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian, yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan No. 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. ??? Niaga Sby., tanggal 5 Juni 2017, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh PEMOHON PEMBATALAN untuk seluruhnya;2. Membatalkan Akta Perjanjian Perdamaian tertanggal 31 Mei 2017 dan Rencana Perdamaian tertanggal 5 Juni 2017 yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan No. 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. ??? Niaga Sby. tertanggal 5 Juni 2017 untuk seluruhnya;3. Menyatakan demi hukum Termohon Pembatalan: PT. SEMESTARAYA ABADIJAYA, VONNY ENDRAWATI, ARIEF ISKANDARDINATA, WOEN, PT. MEKAR USAHA NASIONAL, BERNARD ISKANDAR DINATA dan ANINDITA JULIASIH dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;4. Mengangkat: Sigit Sutriono, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Hakim Pengawas;5. Menunjuk: a. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., kurator dan pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI ??? Direktorat Jenderal Administrasi Humum Umum Nomor: AHU.AH.04.03-3 tanggal 28 Januari 2014, berkantor di Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS, Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J No. 22 Surabaya;b. Agus Trianto, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrerian Hukum dan HAM RI ??? Direktorat Jenderal Administrasi Humum Umum No. AHU.AH.04:03-125 tanggal 18 Mei 2016, berkantor di Law Office AGUS TRIANTO AND PARTNERS, dan beralamat di 18 Office Park, 22th Floor, Suite E, F, G, Jl. T. B. Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan;c. Warakah Anhar, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrerian Hukum dan HAM RI ??? Direktorat Jenderal Administrasi Humum Umum No. AHU.AH.04.03-29, tanggal 10 Maret 2015, berkantor di Law Firm AMIR SYAMSUDIN & PARTNERS, dan beralamat di Gedung Menara Sudirman Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 60 Jakarta Selatan;sebagai Kurator yang akan melakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses kepailitan perkara a quo;6. Menetapkan imbalan jasa atau fee Kurator, akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan ini selesai;7. Menghukum Termohon Pembatalan I sampai dengan Termohon Pembatalan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp 4.286.000,00 (empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.Sus-Gugatan.Lain-Lain/2018/PN Niaga Sby
Statistik366129