Putusan PN KUPANG Nomor 72 / Pid.B / 2016 / PN.KPG |
|
Nomor | 72 / Pid.B / 2016 / PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENGEROYOKAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | Prasetio Utomo, Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Panitera | Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I AYUB NDOLU Als ANDO dan Terdakwa II YABSEN FREDK NDOLU Als CAK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara, Terdakwa I selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa II selama 6 (enam) tahun ;3. Menetapkan bahwa waktu selama Para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 (satu) bongkah batu karang warna coklat keputihan yang ada bercak darahnya ;? 1 (satu) lembar baju kaos tanpa lengan warna motif krem campur kuning yang ada tulisan ?Free Polution, Dokar, Traditional Transportation? ;? 1 (satu) buah parang besi dengan gagang terbuat dari kayu dicat warna merah ;dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72_/_Pid.B_/_2016_/_PN.KPG.zip
- Download PDF
- 72_/_Pid.B_/_2016_/_PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1494 K/PID/2016
Banding : 87/PID/2016/PT KPG
Pertama : 72/Pid.B/2016/PN KPG
Statistik12257