Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 95/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 95/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Slamet Suparjoto, Brriyanto |
Panitera | Diah Puri Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; --------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN NOMOR : 37/G/2019/PTUN-JKT, TANGGAL 18 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING ; ------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; -------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; --------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor : 37/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 18 Desember 2019 yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 95/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 101 PK/TUN/2022
Kasasi : 44 K/TUN/2021
Banding : 95/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik15279